Pengukuhan Guru Besar Tahun 2022  KLIK disini
Toggle Bar

Kantor Tata Usaha dan Arsip Unand – NGT Gelar Bimtek Arsip Nasional Di Bali

14 Oktober 2022
Bimtek Nasional Bimtek Nasional Universitas Andalas

Bali (Unand) - Kantor Tata Usaha dan Arsip Universitas Andalas bersama Nagari Global Trust (NGT) sukses melaksanakan acara Bimtek Nasional Kearsipan di Atanaya Hotel Bali dari tanggal 6-9 Oktober 2022. 

Adapun peserta yang mengikuti acara ini adalah para Arsiparis dari Kementrian, Lembaga, Instansi Pemerintah dan Swasta, Pemda, Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia menghadirkan Narasumber Susanti. S.Sos.,M.Hum (Arsip Nasional Republik Indonesia) terkait Pengelolaan Arsip Statis, Pengelolaan Arsip Dinamis.

Kemudian, Transformasi Arsip Digital menghadirkan Budi Santoso, S.T.,M.T (Arsip Nasional Republik Indonesia), dan Angka Kredit, SKP,DUPNK dengan Pembicara Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I.,M.P.d, dari Kepala Unit Arsip IPB dan Direktur LPPKarin AAI.

Ketua Panitia Bimtek Arsiparis Nasional Arpentius, ST.,MM Arsiparis Ahli Madya Universitas Andalas mengemukakan dasar peraturan untuk pelaksanaan kegiatan ini dari amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012.

Menurutnya, arsip merupakan rekaman kegiatan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

“Mengingat pentingnya arsip  dan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2018, pemeliharaan Arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan dan unit pengolah pada tiap pencita Arsip,” ujarnya. 

Ditambahkannya dengan demikian maka pimpinan unit pengolah pada tiap pencipta Arsip juga harus mengetahui Standar pengelolaan Arsip yang sesuai dengan kaidah Kearsipan.

Selain itu, dengan terbitnya Peratura Mentri PA-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, maka para Arsiparis dan pengelola Arsip perlu untuk memahami peraturan ini, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

“Pemahaman akan peraturan tersebut juga penting bagi jenjang karir Arsiparis yang bersangkutan,” sambungnya.

Dijelaskan Arpentius sehubungan dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ayat 2 bahwa peran serta masyarakat dapat di wujudkan dalam ruang lingkup pengelolaan, penyelamatan, penggunaan Arsip, dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kearsipan.

Arpentius mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan pihak pihak yang mendukung sehingga terlaksana dengan sukses dan berencana mengadakan acara Bimtek Kearsipan lanjutan yang lebih baik.

Read 4172 times